Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang .
Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda.
Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.
Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan .
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kualitas layanan jaringan internet yang sering terputus atau tidak stabil, kejahatan siber, penyebaran informasi hoaks atau ujaran kebencian di media sosial, atau akses ilegal ke sistem atau data pribadi, pelayanan publik dalam penggunaan teknologi informasi, seperti lambatnya proses pendaftaran atau permohonan online, atau masalah teknis lainnya yang mengganggu layanan publik.
Dinas Perhubungan
Masalah kualitas armada, tarif yang tidak wajar, kurangnya lahan parkir, tarif parkir yang tidak wajar, atau pungutan liar oleh oknum penjaga parkir, kurangnya tanda atau rambu lalu lintas, jalan yang rusak, atau perilaku pengendara yang tidak aman, lambatnya proses perizinan atau perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tindakan diskriminatif atau pelayanan yang tidak memadai dari petugas Dishub.
Dinas Kesehatan
Pelayanan di rumah sakit yang buruk, biaya yang tidak terjangkau, atau kesulitan mendapatkan obat atau alat kesehatan. Tempat sampah yang tidak ditangani dengan baik, penyakit yang menyebar karena air atau udara yang tidak sehat, atau masalah sanitasi lainnya. Penyalahgunaan obat atau praktik medis yang tidak etis. Kualitas makanan atau minuman yang tidak aman untuk dikonsumsi. Penanganan pandemi atau wabah penyakit, seperti penanganan COVID-19 atau wabah penyakit lainnya.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Ketersediaan koleksi buku yang kurang memadai, kondisi buku yang rusak atau hilang, atau pelayanan yang buruk dari petugas perpustakaan, hak untuk mengakses dokumen atau informasi dari arsip pemerintah yang tidak terpenuhi atau akses yang dihambat oleh birokrasi atau kebijakan tertentu, dokumen atau arsip yang hilang atau rusak karena kesalahan pengelolaan, atau kurangnya keamanan dalam penyimpanan atau pengolahan arsip penting.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pelanggaran dalam proses seleksi atau tes, atau tidak adanya transparansi dalam pengumuman lowongan atau hasil seleksi, masalah dalam pengajuan cuti, tunjangan, atau kenaikan pangkat, atau tindakan diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang oleh atasan, ketentuan kerja yang merugikan, diskriminasi dalam pekerjaan, atau tidak adanya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Pelanggaran izin bangunan, pembangunan di kawasan terlarang atau kawasan hijau, masalah sanitasi dan pembuangan limbah, atau lingkungan yang tidak sehat atau berbahaya bagi kesehatan masyarakat, pengangkutan dan pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan standar atau tidak memadai, atau ketidakberesan dalam pengelolaan limbah, tindakan merusak lingkungan oleh perusahaan atau pihak swasta.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik
Persiapan dalam menghadapi bencana seperti alat dan personel yang memadai, bantuan yang memadai untuk korban bencana, evakuasi masyarakat yang terdampak bencana dengan tepat dan efektif, informasi yang memadai terkait bencana seperti perkiraan cuaca, potensi bencana, atau informasi terkait evakuasi, kerusakan lingkungan seperti banjir yang mengakibatkan pencemaran sungai atau longsor yang merusak hutan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pelayanan administrasi kependudukan, seperti kesulitan dalam proses pembuatan KTP, akta kelahiran, akta kematian, perubahan status perkawinan atau perceraian yang belum tercatat, perubahan nama. Pengaduan terkait tindakan diskriminatif, tidak adil, tidak menguntungkan masyarakat atau pelayanan yang tidak memadai dari petugas Disdukcapil.